Polisi Tangkap 12 Pelaku Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Batam

Judi online
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis judi online di Mapolresta Barelang. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap 12 tersangka  kasus judi online beromzet miliaran rupiah per bulan yang beroperasi di dua apartemen berbeda di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Para tersangka berjumlah 12 orang, yakni inisial SN (34), AA (23), AP (27), MIP (37), WT (33), MWD (29), PJN (37), MB (25), RSF (26), ID (35), HM (36) dan AD (25).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, para pelaku beroperasi di dua apartemen di Kota Batam, yakni apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja dan Apartemen Happy Greentown, Kecamatan Bengkong.

“Pengungkapan kasus judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas judi daring atau online di apartemen Sky Garden pada Senin 18 Maret 2024 lalu,” kata Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu 20 Maret 2024.

Setelah mendapat laporan tersebut, kata dia, tim Unit I Judisila dan Unit 4 Jatanras Polresta Barelang menuju ke lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada akun judi online dengan website boscuan89.com dan para pekerja yang sedang mengoperasikan komputer di kamar C7-10 dan B7-01 di lantai 7 apartemen tersebut.

“Dari hasil introgasi, petugas mendapat keterangan bahwa di salah satu kamar apartemen Happy Greentown juga dijadikan tempat perjudian dengan website yang sama,” kata Nugroho.

Nugroho menyebutkan, modus operandi pelaku yakni dengan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi online yang mereka miliki, agar orang-orang bermain judi online di situs judi tersebut.

“Jaringan judi online ini tersambung pada jaringan judi online di negara Kamboja. Jadi servernya berada di Kamboja,” ucap Nugroho.

“Pelaku SN berperan sebagai pengelola dan 11 pelaku lainnya berperan sebagai telemarketing untuk mempromosikan situs judi online ini. Setiap pelaku ini ditargetkan mendapat omzet sebanyak Rp200 juta per bulan dan digaji sebesar Rp4,5 juta apabila berhasil mendapat sebanyak 200 member baru per bulan,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku SN mengaku sudah menjalankan operasi judi online tersebut sejak tiga bulan lalu. “Saya memilih Batam sebagai tempat menjalankan judi online ini karena saya orang Batam,” ucapnya.

Baca juga: Polda Kepri  Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Batam

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas yakni 17 unit komputer jenis PC, 11 unit laptop, 40 handphone berbagai merek, 2 unit wifi ruangan, 7 buah buku tabungan dan kartu ATM, 1 box kartu perdana berbagai provider dan uanh tunai sebesar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHP.

“Para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Nugroho. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News