Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik 7 Paket Sabu di Tanjungpinang

Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik 7 Paket Sabu di Tanjungpinang
Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik 7 Paket Sabu di Tanjungpinang. Foto: Ist

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang menangkap dua pria yang diduga pengguna dan pengedar narkoba di Jalan Satria, Kampung Karang Rejo, Tanjungpinang Timur pada Selasa, 22 Februari lalu. Keduanya berinisial R dan H.

Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (22/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 21.30 WIB, dan melihat 1 seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang tidur di Pondok di Jalan Satria Kampung Karang Rejo,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (27/2).

Baca juga: Terungkap, Pengedar Narkoba Selundupkan Sabu 1,5 Kg dari Malaysia Lewat Speedboat PMI Ilegal

Ronny menuturkan, saat melakukan penangkapan, pelaku R mengaku ada orang lain yang ikut terlibat yakni H. Pihaknya pun memburu H dan menangkapnya.

“Saat penggeledahan, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah Hp, alat hisap sabu, gunting dan 2 buah macis,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar 1 Kg Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang

Lebih lanjut kata Ronny, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.