Polisi Tangkap 4 Pelaku Klaster Kedua Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Pelaku
Salah satu pelaku yang ditangkap. (Foto: Ist)

BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap empat pelaku korupsi dana hibah Dispora Kepri APBD 2020. Empat pelaku ditangkap, yakni  ZU, ON, SA dan AN.

Mereka merupakan klaster kedua dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri. Di mana sebelumnya pada kluster pertama Polda Kepri menetapkan enam orang tersangka.

“Empat orang pelaku yang diamankan merupakan lanjutan kasus Dana Hibah Pemprov Kepri APBD 2020 yang diungkap beberapa waktu lalu,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (9/12).

Para pelaku diamankan di Tanjungpinang, Kamis (08/12) sore di lokasi berbeda. Berawal dari ditangkapnya ZU 07.30 di kilometer 8 atas, Tanjungpinang. Lalu, tim Subdit Tipidkor lainnya bergerak menangkap On di hari yang sama pukul 07.30 di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.

Tersangka An, ditangkap tim 3 pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka S ditangkap pukul 08.30 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.

Teguh mengatakan untuk modus para pelaku kluster kedua mirip seperti pada klaster pertama, yaitu membuat laporan kegiatan fiktif.

Uang hasil korupsi para pelaku pun dibagi sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke terdakwa kasus korupsi pada klaster pertama yakni Tri Wahyu, mantan kabid anggaran.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Disidang, Dua Lagi Menyusul

Total kerugian negara yang disebabkan oleh keempat pelaku pada klaster kedua ini mencapai Rp1.6 miliar. (*)