Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Tanjungpinang
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat menyerahkan pelaku dan barang bukti di Polsek Tanjungpinang Timur (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap Abdul Halim seorang pencuri satu unit handphone merk OPPO RENO 5-F pada Jumat (13/05) lalu.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.784.000.

Tidak terima dengan kehilangan handphone itu, korban melaporkannya ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pencurian handphone itu bermula saat korban hendak bergotong royong di kantornya, Jalan Kuantan.

Sebelum melaksanakan gotong royong, korban meletakkan handphone di atas jok sepeda motor milik temannya.

“Setelah kembali ke tempat parkir, korban tidak menemukan handphone itu lagi,” kata AKP Awal, Jumat (20/05).

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan dugaa pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku berada di sekitaran Jl. Kota Piring Kota Tanjungpinang.

“Pelaku mengakui perbuatannya, pengakuannya mendapatkan handphone Merk OPPO Reno 5F dengan cara jumpa di sekitaran Jl. Kuantan tepatnya di depan Hotel Pelangi,” ujar Kasatreskrim.

Baca juga: Diduga Penipu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ciduk Pekerja Developer Cantik

Usai ditangkap petugas, pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (*)