Polisi Tangkap WN Sri Langka Pelaku Skimming ATM di Batam

Polisi Tangkap WN Srilangka Pelaku Skimming ATM di Batam
Polisi amankan dua pelaku skimming ATM di Batam

Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkapkan kasus skimming yang dilakukan seorang warga negara Sri Langka dan seorang warga negara Indonesia di beberapa bank swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan salah satu bank swasta di Batam pada 16 September 2021 terkait adanya transaksi di sejumlah titik yang mencurigakan. Laporan itu adanya dugaan tindakan skimming atau mencuri informasi dari kartu kredit maupun debit milik nasabah bank tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan beberapa bukti-bukti CCTV dan dari situ, kami mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial ZN (51) WNI residivis kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan pada Senin (11/10).

Baca juga: Total Lima Penjambret Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Barelang

Berdasarkan pengembangan dari tersangka ZN, kata Reza, pihaknya mendapati informasi ada pelaku lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui seorang warga negara Sri Langka berinisial ZP (42) juga terlibat dalam kasus skimming tersebut.

“ZP berhasil diamankan di Jakarta,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui adanya pelaku lain yang berperan memberikan data yakni berinisial C, warga negara Sri Langka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“C masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca juga: Seorang Pria di Batam Hamili Bocah Perempuan 12 Tahun

Reza mengungkapkan, modus para pelaku skimming internasional tersebut ialah dengan mencuri data para nasabah secara acak yang dilakukan oleh pelaku C.

“Data yang di dapat C diserahkan kepada ZP untuk dibuatkan kartu seperti kartu ATM,” ujarnya.

Lanjut Reza, kartu yang telah dibuat oleh ZP berbentuk seperti ATM itu diberikan kepada pelaku ZN yang berlokasi di Batam untuk menarik dana dari kartu debit atau kredit milik nasabah yang telah di skimming oleh para pelaku.

“ZN mendapatkan keuntungan Rp30 juta sehari. Dan pelaku sudah melakukan melakukan kegiatan tersebut setahun terakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan, uang hasil Skimming yang diambil tersebut nantinya akan dibagi oleh para pelaku. Sebelum di bagi ke pelaku ZN ke ZP dan C uang tersebut ditukar ke uang digital (bitcoin).

Atas tindakannya, kedua tersangka itu dijerat Pasal 46 ayat 3 Jo Pasal 30 ayat 3 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUHPidana paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *