Polres Bintan Amankan Dua Tersangka Kurir Sabu Seberat 2,1 Kilogram

Polres Bintan
Kedua tersangka kurir narkoba AA dan AJ yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Polres Bintan amankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (05/2).

Masing-masing tersangka yang diamankan yakni berinisial AA dan AJ.

Pelaku AA merupakan warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan dan AJ berasal dari Kota Batam.

Sedangkan status kedua tersangka sebagai pelajar atau mahasiswa yang tidak aktif.

“Alhamdulillah. Mereka berdua sudah diamankan, dan kasus narkotika ini sudah diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers berlangsung di Mapolres Bintan di Bintan Buyu, Senin (14/02).

Tidar Wulung menjelaskan, pelaku diamankan di Penginapan Nusantara 1 Kamar nomor 7 yang terletak di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Saat itu pukul 19.00 WIB, lanjut dia, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Akhirnya personel Satresnarkoba menangkap AA dan AJ berada di dalam penginapan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam kantong berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp5 juta, Sabtu (12/2) pulul 21.00 WIB.

Atas temuan tersebut, kedua pria itu langsung dibawa anggota Satresnarkoba di Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Kembali Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Online

Rencananya, kedua tersangka akan membawa sabu tersebut ke Bintan Utara tepatnya ke Pelabuhan Tanjunguban.

Selanjutnya, sabu tersebut akan dibawa ke Kota Batam.

Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp25 juta, untuk mengirim narkotika jenis sabu itu.

Upah tersebut akan dibagi dua, dengan persentase AA mendapatkan 60 persen dan AJ hanya 40 persen dari Rp25 juta tersebut.

“Berdasarkan introgasi, barang tersebut berasal dari jaringan Malaysia dengan DPO TRK sedang kita dalami,” terang dia.

Kedua tersangka terjerat tiga pasal tertuang pada UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat dan Pasal 134 ayat 1.

“Kedua tersangka dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” sebut dia.

Kesempatan itu, AA mengaku mengajak AJ mengambil hingga mengantar narkotika dari Kijang menuju ke Pelabuhan Tanjunguban.

Saat ditanyai awak media, kemana barang haram tersebut dibawa AA enggan menjawab.

“Dulu saya pemakai narkoba. Sekarang sudah tidak lagi,” singkat AA sambil menundukkan kepalanya.

Sedangkan AJ mengaku, harus melakukan itu karena dirinya terimpit masalah ekonomi.

“Baru pertama ini,” singkat AJ sambil menganggukkan kepalanya.