Polres Karimun Laksanakan Operasi Zebra Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam memeriksa kendaraan yang turun dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2023. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun mulai menggelar Operasi Zebra Seligi 2023 mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, Senin (04/08).

Operasi penegakan aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan berlangsung selama 14 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4-17 September 2023.

Pelanggaran lalu lintas seperti menggunakan telepon seluler saat berkendara dan pengendara di bawah umur, termasuk ke dalam sasaran prioritas operasi.

Pelaksanaan operasi diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam yang memimpin apel melakukan pemeriksaan terhadap personel serta kendaraan-kendaraan yang diturunkan dalam Operasi Zebra.

Kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra akan diberikan sanksi berupa tilang dengan skema penindakan berupa Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, untuk di wilayah Kabupaten Karimun belum menerapkan sistem ETLE.

“ETLE ini belum di Karimun. Alatnya belum ada untuk statis maupun mobile. Sehingga kita nanti lebih ke blanko berupa teguran-teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Ryky usai apel.

Ryky menyebutkan operasi akan digelar secara preentif dan preventif, serta juga memberikan edukasi berlalu lintas kepada masyarakat.

“Operasi ini mengupayakan pendekatan yang simpatik dan humanis,” sebutnya.

Puluhan personel Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan diturunkan dalam Operasi tersebut.

Baca juga: Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Pekan Depan, Polisi Sasar 7 Pelanggaran Prioritas

Kemudian sebanyak tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Seligi 2023 sebagai berikut:

1. Pengendara menggunakan Ponsel di sata berkendara
2. Pengendara melawan arus
3. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
4. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan Pengendara Mobil tidak menggunakan Safety Belt
6. Melebihi batas kecepatan
7. Pengemudi dengan pengaruh alkohol
(*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News