Polresta Barelang Gerinda 452 Knalpot Brong Sitaan

Knalpot Brong
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Cut Amelia saat memusnahkan knalpot brong. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Polresta Barelang memusnahkan 452 unit knalpot brong dengan cara digerinda di halaman kantornya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 16 Januari 2024.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan secara serentak sejak 8 Januari 2024 hingga 14 Januari 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, pihaknya melaksanakan program Batam Strong (Stop Knalpot Brong) terhadap kendaraan sepeda motor menggunakan knalpot modifikasi.

“Kita juga amankan 28 motor yang digunakan untuk balap liar,” kata Kombes Nugroho, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya penggunaan knalpot ini berdampak pada polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

“Penertiban ini dilakukan karena knalpot brong ini menimbulkan suara bising yang memang mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan,” kata dia.

Ia menjelaskan penindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Kota Batam.

Baca juga: Satlantas Polresta Barelang Amankan 49 Unit Motor Pakai Knalpot Brong

Sebelumnya, pihaknya juga selalu memberikan edukasi ke sekolah-sekolah hingga ke masyarakat. “Kami dari Polresta Barelang rutin melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi sekaligus imbauan agar tidak menjual, memakai, hingga membuat atau memproduksi knalpot yang tidak sesuai standar,” kata dia.

Adapun langkah preventif yang sudah dilakukan unit kamsel penyuluhan sekolah sekolah, perusahaan, RT/RW, pembagian stiker ke bengkel-bengkel, dan imbauan.

“Langkah kedua dengan sosialisasi di sosial media, media cetak dan media online, dan langkah ketiga yakni melakukan penindakan hukum,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News