Polri Pastikan Penganiayaan Muhammad Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penistaan Agama

Imbas Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka
Tangkapan layar YouTuber Muhammad Kece. (Foto: Dok Ulasan)

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.

“Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan (Muhammad Kece) dalam perkara penistaan agama,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu (18/9).

Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.

“Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati,” kata Agus.

Baca juga: Irjen Pol Napoleon Diduga Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri

Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.

Terbukti Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

“Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik,” kata Agus.

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Penganiayaan Dialami Muhammad Kece

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *