Proses PAW Najib Sebagai DPRD Bintan Tunggu Surat Gubernur

DPRD Bintan
Kantor DPRD Bintan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Proses pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai Anggota DPRD Bintan masih menunggu surat dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Alhasil, anggota fraksi Demokrat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Bintan meskipun sudah resmi mengundurkan diri.

“Kita tunggu proses PAW Najib dari Pak Gubernur. Berakhir masa periodenya sampai bulan sembilan tahun 2024,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Bintan, Zulkifli di Bintan, Selasa (03/10).

Saat ini, kata Zulkifli, proses PAW Muhammad Najib sudah sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam hal ini Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Baca Juga: Belum Mundur dari Demokrat, Najib Terancam TMS sebagai Caleg Provinsi Kepri

Pasalnya, DPRD Kabupaten Bintan sudah menindaklanjuti surat PAW Muhammad Najib dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

“Kita tunggu PAW beliau (Najib). Karena masih proses PAW Najib ke Azman,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay menyebutk, pihaknya telah membalas surat PAW Muhammad Najib ke DPRD Kabupaten Bintan dengan Nomor 972/PY.03.1-SD/2101/2023.

Baca Juga: Belum Mundur dari Demokrat, Anggota DPRD Bintan Ini Daftar Caleg Lewat Gerindra

“PAW Muhammad Najib ke Azman berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua pada Pileg tahun 2019,” sebut Haris.

Hingga berita ini terbit, Ulasan.co masih berupaya mengonfirmasi Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Najib.