Hukum  

Pungli Parkir di Jembatan I Barelang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pria yang diduga melakukan pungli di Jembatan I Barelang. (Foto: Ist)

Batam – Seorang pria yang bekerja sebagai pemungut jasa parkir di Jembatan I Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan petugas Subdit 3 Jatanras Polda Kepri sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (31/8). Pelaku diduga melakukan pungutan liar di kawasan objek wisata terkenal di Kota Batam itu.

Penangkapan itu dilakukan usai video juru parkir liar di Jembatan I Barelang viral di media sosial.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus mengatakan, pihaknya mendapatkan video viral di media sosial langsung bergerak penyelidikan sekitar pukul 16.40 WIB di jembatan Barelang tetapi suasana terlihat sepi.

“Saat tim di Jembatan Barelang melihat ada seorang yang sedang memungut parkir di Jembatan Barelang,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, pelaku yang diketahui laki-laki berinisial P (19) langsung dibekuk tim Jatanras Polda Kepri. Saat dibekuk, pelaku berteriak memanggil nama seorang yang merupakan koordinator parkir liar di Jembatan Barelang yang mengundang datangnya sekelompok massa.

“Kordinator parkir berinisial B,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, kata Fadli, pelaku diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan baru tiga hari menjadi juru parkir di Jembatan I Barelang tersebut.

“Hasil pungli parkiran di setor ke koordinatornya berinisial B itu,” ujarnya.

Fadli mengatakan, pelaku menarik biaya parkir sebesar Rp5 ribu dengan bermodalkan selembar karcis.

Lanjut Fadli, pada Sabtu (28/8) pelaku menggunakan 100 lembar karcis dengan mendapati keuntungan sebanyak Rp500 ribu. Namun, ia hanya dibayar sebanyak Rp100 ribu dari koordinatornya dilapangan.

Pada Minggu (29/8) menghabiskan 90 lembar karcis dengan keuntungan Rp450 ribu dan dia diberikan upah sebanyak Rp90 ribu. Sedangkan untuk Selasa (31/8) pelaku menjual 30 lembar sebesar Rp150 ribu sebelum diamankan oleh petugas.

Lebih lanjut kata Fadli, pihaknya mengamankan barang bukti yang diamankan yakni 20 lembar karcis warna biru dan uang senilai Rp150 ribu. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Kepri.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *