Razia Knalpot Brong, Polisi Minta Pengendara Copot di Tempat

Pengendara sepeda motor yang terjaring razia diminta mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motornya. (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Jajaran Polsek Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia sepeda motor memakai knalpot brong. Bahkan, pengendara langsung diminta untuk mencopot knalpot brong jika menggunakannya, Rabu (11/01).

Hasil razia tersebut, didapatkan sejumlah sepeda motor berknalpot racing atau bersuara keras dalam razia yang digelar di Jalan Pulau Moro tersebut.

Kapolsek Moro, AKP Rizal Rahim dan empat anggotanya yang melaksanakan razia memberikan penindakan langsung. Para pengendara diminta untuk melepaskan, atau mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motor mereka.

“Tiap kendaraan yang kita dapati memakai knalpot racing langsung dicopot,” kata Rizal.

Kegiatan razia dilaksanakan, lantaran masyarakat mengeluhkan suara bising yang berasal dari sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

Selain itu, razia juga untuk mencegah aksi liar yang dapat mengganggu pengguna jalan lain. “Ini bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat, saat Program Jumat Curhat yang kita laksanakan setiap pekan,” ujar Rizal.

Terhadap para pengendara yang terjaring razia, personel Polsek Noro juga memberikan edukasi mengenai peraturan lalu lintas.

Rizal menyebutkan, kesadaran mematuhi peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sangat diperlukan untuk mengurangi angka kecelakaan.

“Kesadaran itu sangat penting. Kita berikan imbauan, agar mereka selalu mematuhi Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” sebutnya.

Baca juga: Karimun Akhirnya Punya Sirkuit Motorcross Permanen