Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, DPRD Riau Bentuk Pansus

Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, DPRD Riau Bentuk Pansus
Salah satu kasus sengketa lahan perkebunan sawit di wilayah Provinsi Riau yang melibatkan ratusan warga. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru – Dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan perkebunan, DPRD Provinsi Riau bentuk panitia khusus (Pansus) mengingat kasus sengketa masih tinggi melibatkan masyarakat dan koorporasi.

“Tingginya kasus konflik agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan menjadi dasar DPRD Riau untuk menginisiasi pembentukan pansus penyelesaian sengketa lahan,” kata anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis di Pekanbaru, Selasa (12/10).

Kesepakatan DPRD Riau membentuk pansus yang menangani sengketa lahan itu sesuai dengan hasil rapat paripurna pada Senin (11/10).

Marwan mengatakan sesuai data dari sejumlah “civil society” bahwa sepanjang 2016-2018 konflik lahan di Riau mencapai 185 kasus dengan luas lahan sengketa sekitar 283.277 hektare sehingga diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan potret buram persoalan lahan di Bumi Lancang Kuning ini.

“Pembentukan pansus ini didukung dengan adanya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Riau di antaranya masyarakat Kenegerian Benai, Siberakun, Kopa di Kuantan Singingi dengan perusahaan. Kemudian di Tapung Hilir, Penghentian Raja, Petapahan, dan masih banyak lagi daerah di Riau ini,” kata Marwan yang merupakan inisiator pembentukan pansus.

Baca Juga: Konflik Perkebunan di Kampar Riau Sebabkan Ratusan Anak Terlantar

Sejumlah fakta mengejutkan sering menjadi temuan DPRD Riau saat berupaya menyelesaikan kisruh perusahaan dengan masyarakat. Salah satunya, temuan aneh perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan yang seharusnya berakhir pada 2018 namun sudah diperpanjang 13 tahun sebelum berakhir HGU itu.

“Ini sebagai bukti adanya proses yang tidak benar sehingga konflik semacam ini menuntut ranah kebijakan yang harus segera diselesaikan secara tuntas,” kata Marwan.

Tak sebatas itu, katanya, ada sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan pemberian izin mengubah status lahan dengan melakukan tindakan melawan hukum guna mendapatkan legalitas lahan tersebut. Alasan ini menjadi pijakan untuk mengentaskan benang kusut kasus sengketa lahan.

“Begitu juga beberapa kepala daerah di Riau tersangkut masalah hukum terkait lahan, jadi inilah dasar kita untuk mengusulkan pansus penyelesaian sengketa lahan,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, target pansus membuat rekomendasi setelah menjalankan tugasnya menyelesaikan konflik lahan tersebut.

“Jadi kita ingin meluruskan semuanya, termasuk soal dari mana didapat izin HGU perusahaan ini, kami akan selesaikan tugas dan sampaikan rekomendasi ke pemegang kebijakan,” ujar Marwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *