Tak Terima Rumah Istrinya Akan Dieksekusi, Edwin Frengkie Ajukan PK  ke MA

PK ke MA
Petugas PN Batam (baju batik) saat melakukan eksekusi pengosongan rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Rosedale Blok E No 101, Kecamatan Batam Kota , Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Edwin Frengkie Sugiharto dan istrinya, Yunia Lie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)  atas putusan yang memenangkan Sin Bun Han alias Boon Han.

Pengajuan PK ini terkait sengketa kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Rosedale Blok E No 101, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Edwin menjelaskan permasalahan ini bermula pada tahun 2017 silam, ketika Yunia membeli salah satu rumah di Perumahan Rosedale Blok E No. 101 seharga Rp2 miliar dari Andi Mapisangka. Transaksi tersebut sah berdasarkan akta jual beli Nomor: 1380/2017 yang disahkan notaris.

Setelah pembelian, Yunia kemudian mengajukan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang disetujui oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Maret 2020.

“Masalahnya muncul dua tahun kemudian, saat rumah itu ditempati secara paksa oleh Andi Tajuddin yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan kuasa dari Sia Bun Han, warga negara Singapura,” ujar Edwin, Kamis 16 Mei 2024.

Edwin mengungkapkan, berbagai upaya dilakukannya bersama istri untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Namun, Andi Tajuddin terus menghalangi mereka.

Kemudian untuk menghindari konflik, Edwin dan Andi Tajuddin bertemu di Batam dengan mediasi Andi Kusuma. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian di hadapan notaris Yulianti pada Januari 2021.

“Andi Kusuma saat itu menyampaikan kepada saya bahwa langkah perdamaian merupakan langkah terbaik dan lebih murah jika dibandingkan menempuh proses hukum. Lalu saya menyetujui keputusan itu dan mentransfer biaya damai sebesar Rp430 juta langsung ke rekening Andi Kusuma,” bebernya.

Namun, konflik berlanjut pada Januari 2021 ketika terdapat dua orang yang kembali berupaya menguasai rumah tersebut atas nama Haji Ucok dan Agus Hardiansyah dengan membawa surat eksekusi dari PN Batam.

“Kedua orang ini mengklaim rumah tersebut dengan membawa surat eksekusi dari PN Batam. Saya dan istri kemudian mengajukan perlawanan hukum dan menggugat Sia Bun Han ke PN Batam. Pada 22 Februari 2022, PN Batam mengakui bahwa istri saya sebagai pemilik sah rumah tersebut,” ungkapnya.

Sia Bun Han yang tidak terima dengan hal tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tetapi permohonannya ditolak pada 20 Juli 2022.

Setelah putusan tersebut Yunia dan suami merasa aman sampai Mei 2024 ketika mengetahui bahwa Sia Bun Han memenangkan kasasi di Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan mereka.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2571 K/Pdt/2023 mengabulkan kasasi Sin Bun Han dan membatalkan putusan sebelumnya yang menguntungkan Yunia. “Melihat hal ini, saya kembali ajukan PK pada 13 Mei 2024 untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Ini masih berjalan,” ucapnya.

Edwin juga mendapati informasi bahwa PN Batam akan melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut. Menurutnya, hal tersebut janggal karena tidak diketahui oleh istrinya sebagai pemilik sah.

“Kami akan terus melakukan perlawanan karena kami sudah membeli rumah ini secara sah dan semua berkas-berkasnya ada. Masa iya saya dan istri saya tersingkir dari rumah sendiri,” sambungnya.

Baca juga: PN Tanjungpinang Eksekusi Sita Lahan dan Bangunan di Bintan

Sementara itu, Humas PN Batam Welly Irdianto membenarkan adanya eksekusi terhadap salah satu rumah di Perumahan Rosedale Blok E No. 101.

“Mengenai duduk posisi permasalahannya itu kami belum mengetahui. Kami hanya mengetahui bahwa hari ini ada kegiatan eksekusi yang dilaksanakan oleh panitera sejak jam 9 pagi,” ucapnya.

“Nanti akan kami koordinasi terlebih dahulu dengan panitera mengenai duduk permasalahannya seperti apa. Terkait hasil dan perkembangannya dilapangan, kami juga belum mengetahui, belum ada laporan,” sambung Welly. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News