Tangkap Ikan dengan Bom, 7 Nelayan Natuna Ditangkap Polisi

Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak di ruang Satintelkam, Senin (31/5). (Foto: Humas Polres Natuna)

Natuna – Sebanyak tujuh nelayan Natuna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan di Perairan Midai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka masing-masing berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI.

Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Natuna Iptu Sandy Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001 pada Sabtu (29/5).

“Kami memergoki pompong tanpa nama tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” kata Sandy dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak di Polres Natuna, Senin (31/5).

Baca juga: Ditangkap TLDM saat Menangkap Ikan, Bakamla RI Jemput 8 Nelayan di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bom ikan rakitan siap diledakkan sebanyak 23 buah, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka sedang diperiksa secara intensif guna mencari lebih dalam keterlibatan mereka atas kasus tersebut.

“Semuanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Albet