Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Prihyono Alpriyanto dan Rudi Murtono divonis masing-masing dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Prihyono Alpriyanto dan Rudi Murtono divonis masing-masing dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (26/06).

Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Kedua terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukum kepada terdakwa Prihyono Alpriyanto selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” ujar Siti saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, Siti juga menghukum terdakwa Prihyono Alpriyanto untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp462 juta dalam waktu sebulan. Jika tidak terdakwa memiliki uang, harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” kata.

Sementara terdakwa Rudi Murtono dihukum selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Heru Iskhan menyatakan sikap pikir-pikir.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan juga menyatakan sikap pikir-pikir. Pasalnya, putusan itu lebih ringan dari tuntutannya.

Baca juga: Arif dan Samsuri Menangis dan Berpelukan Usai Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini terdakwa Prihyono Alpriyanto selaku Direktur PT Sarana Primadata dan Rudi Murtono adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News