Terungkap, KIR Truk Penabrak Pengedara Motor di Tanjungpinang Mati

Korban Tewas
Korban tewas di kolong truk. (Foto: Randi)

TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyebut uji kendaraan bermotor (KIR) truk Mitsubishi BP 9023 UT telah mati.

Truk itu sebelumnya terlibat kecelakaan maut di U-turn atau putaran-U Jalan WR Supratman menewaskan seorang pengendara penjual kue pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Uji KIR, Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing.

“Lori (truk) yang mengalami kecelakaan sudah kita periksa dan data base kirnya tidak ada,” kata dia saat ditemui Jalan Kijang Lama, Selasa 23 Januari 2024.

Ia menyebut, setiap kendaraan harus memeriksa uji kelayakan setiap enam bulan sekali, dan jika ada perubahan tipe maka kendaraan tersebut harus uji tipe ulang.

“Ini sesuai undang-undang. Uji tipe ini dilakukan di bengkel yang sudah ditentukan oleh Kementerian perhubungan,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan berat untuk melakukan uji KIR secara berkala. Dengan adanya kecelakaan maut tersebut, maka Dishub akan melakukan razia kendaraan uji KIR.

Baca juga: Polisi Selidik Penyebab Kecelakaan Ambulans di Batam, Pasien Kritis Meninggal Dunia 

Baca juga: Berikut Lokasi 6 Kecelakaan yang Terjadi Hari Ini di Tanjungpinang

Baca juga: Penjual Kue Tewas di Kolong Truk Usai Tabrakan di Tanjungpinang

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah mengatakan, truk yang mengalami kecelakaan, tidak memiliki kelengkapan uji KIR.

“Berdasarkan keterangan sopir, KIR-nya tidak ada atau mati,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News