Tim Satgas PMK Bintan Tolak Hewan Kambing dari Batam

Kambing
Satgas PMK Bintan tolak kambing asal Batam. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Kabupaten Bintan menolak kedatangan hewan kambing dari Kota Batam ke Bintan, Kepulauan Riau.

Penolakan dilakukan dengan cara memulangkan hewan kambing dari peternak di Kecamatan Gunung Kijang ke Kota Batam. Hewan kambing itu dibawa pakai mobil pikap menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

“Kita pulangkan tujuh ekor hewan kambing ke Kota Batam,” kata Pejabat Otoritas Veteriner Bintan, drh Iwan Berri Prima di Bintan, Selasa (08/11).

Alasan dipulangkan tujuh ekor hewan kambing, kata drh Iwan Berri Prima, karena Kota Batam masih zona merah PMK, sedangkan Bintan sudah zona hijau PMK. Hal itu diatur dan tertuang di SE Nomor 6 tahun 2022 dari Satgas PMK tentang Lalulintas Hewan Rentan PMK, seperti sapi, kambing, domba, babi dan hewan berkukuh belah lainnya.

“Hewan berasal dari daerah merah ke daerah hijau itu dilarang,” tegas dia.

Sebelumnya, Satgas PMK Kabupaten Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada hewan kambing datang dari Kota Batam ke Bintan.Dari informasi tersebut, Satgas PMK Bintan bersama TNI-Polri serta Karantina melakukan investigasi terhadap tujuh ekor kambing tersebut.

“Hari ini kita lakukan penolakan. Semua kambing ini kita kembalikan ke Kota Batam,” sebut dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat termasuk peternak hewan di Bintan untuk mematuhi aturan yang tertuang di SE Nomor 6 tahun 2022 dari Satgas PMK tentang lalu lintas Hewan Rentan PMK.

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Yohanes  4 Tahun Penjara dalam Korupsi Bauksit di Bintan

Hal itu dibenarkan Sub Koordinator Karantina Hewan dari Karantina Pertanian Tanjungpinang, drh Purwanto, bahwa Kota Batam masih zona merah PMK berdasarkan SE Nomor 6 tahun 2022 dari Satgas PMK.

“Kita di Bintan dan Kota Tanjungpinang sudah zona hijau PMK. Jadi, kita kembalikan ke daerah asal untuk mencegah penularan PMK pada hewan lainnya di Bintan,” ucap dia.

Ia mengimbau kepada para peternak untuk mengikuti aturan yang tertuang pada SE Nomor 6 tahun 2022 dari Satgas PMK.

“Selain minta izin, hewan harus divaksinasi untuk mencegah penyakit, yaitu PMK pada hewan yang rentan penyakit,” sebut dia. (*)