Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Aseng di Surabaya

Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Aseng di Surabaya
Terpidana Aseng saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Puspenkum)

Surabaya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membekuk Hardi Hermawan alias Aseng (71), merupakan terpidana tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Terpidana diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (19/02),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/02).

Aseng dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah panggil jaksa eksekutor secara patut tidak datang.

“Setelah diamankan, selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, terpidana Hardi Hermawan alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Halim Susanto Setelah 9 Tahun Buron

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, ia mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)