Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam

Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam
Buruh saat berunjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam (Foto: Muhamad Islahuddin)

Batam – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Graha Nagoya Mas, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/02).

Para buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan jaminan hari tua (JHT). Mereka menganggap Permenaker itu dibuat hanya menambah kesengsaraan buruh.

“Ini sangat zalim bagi kaum buruh, kaum pekerja. Tapi apapun akan kita sampaikan soal penolakan ini,” kata Panglima Garda Metal FSPMI Batam Suprapto.

“Kalau setiap tahun itu negara mengelola sekitar Rp6 triliun. Apa ini kurang negara mengelola uang buruh? Kok masih mau menghisap uang jaminan hari tua?” katanya.

Menurutnya, jika kaum buruh harus mencairkkan di umur 56 tahun itu hal yang mustahil.

“Kaum buruh bekerja 10 tahun, paling lama sampai 20 tahun di perusahan. Berarti anggaplah umur mereka 40 tahun. Apa nunggu 16 tahun untuk mencairkan? Padahal merekakan harus terus berlangsung hidup,” kata dia.

Meski ada aturan bisa dicairkan 30 persen untuk pembelian, menurutnya itu tidaklah cukup.

“Hanya sebagian, 30 persen saja, itu pun untuk rumah. Kalau misalkan JHT-nya Rp70 juta, 30 persen hanya Rp20 juta. Dapat rumah apa dengan segitu? Padahal yang diharapkan kaum buruh kalau tak lagi bekerja, JHT itu tadi. Mungkin untuk usaha, mungkin bertahan hidup sebelum dapat kerja lagi,” kata dia.

Baca juga: BPJamsostek Batam: JHT Bisa Diambil Sebagian, Asal Syarat Ini Terpehuni