IndexU-TV

Travel Bubble Batam Bintan-Singapura Dimulai, Ini Syaratnya

Warga Singapura Belum Diizinkan Berlibur ke Bintan
Nirwana Hotel, salah satu kawasan wisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tampak sepi. (Foto: Antara)

4. Menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif. Sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.

5. Melakukan registrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.

6. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.

7. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.

8. Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

9. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.

10. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

11. Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif COVID-19 maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.

12. Apabila tes PT-PCR menunjukkan hasil positif COVID-19 maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Andai menunjukkan gejala ringan maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat maka segera dirujuk ke rumah sakit.

Exit mobile version