Viral, Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan Fotokopi KK dan Bukti Vaksin COVID-19

Pedagang
Masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng saat operasi pasar dilaksanakan di Pasar Barek Motor Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Jakarta – Polemik minyak goreng masih bergulir di tengah masyarakat. Warga yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter diwajibkan menunjukan fotokopi kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin COVID-19.

Hal tersebut diketahui dari postingan @video_medsos di Instagram yang dipublikasikan pada Minggu (20/2). Per Senin (21/2) pagi, postingan itu telah mendapat 1.196 likes dan 314 komentar.

Namun, tak dijelaskan kapan atau di mana syarat tersebut diterapkan. “Komentar kalian apa bosku?” ujarnya seperti dikutip, Minggu (20/2).

Baca juga: Minyak Goreng Premium Langka di Tanjungpinang

Dari foto yang disertakan, tampak ditempel kertas yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp14 ribu per liter berlaku untuk semua merek, mulai dari Sania, Sovia, hingga Fortuner.

Namun, pembelian dibatasi. Untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk. Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk.

Baca juga: Cium Aroma Bisnis Tak Sehat, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

Untuk ukuran 2 liter dibanderol Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter.

“Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin,” tulis minimarket tersebut.

Postingan tersebut pun mendapat beragam tanggapan, salah satu warganet mempertanyakan hubungan antara membeli minyak goreng dengan vaksinasi.

“Apa hubungane vaksin karo minyak goreng?” kata akun @anthonykusuma8058.

“Mau masak juga ribetnya ampun negeri dongeng, padahal mau beli bukan bansos,” ujar @dickypermana_sidik.

“Beli minyak doang udah kek ngurus surat pernikahan, gak sekalian pulsanya kak?,” kata
@risnadahrii.