Wali kota Tanjungpinang Tak Hadir, DPRD Ajukan Hak Angket

Wali kota Tanjungpinang Tidak Hadir, DPRD Ajukan Hak Angket
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi. (Foto: Ardiansyah)

Tanjungpinang – Wali kota Tanjungpinang, Rahma tak hadir dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pidato jawaban Wali Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako nomor 56 tahun 2021, Jumat (29/10). Hal ini membuat DPRD Kota Tanjungpinang ajukan hak angket.

Absennya Rahma dalam rapat paripurna interpelasi hari ini, membuat sejumlah dewan kecewa dan menyangkan sikap Wali Kota Tanjungpinang.

Awalnya, rapat sempat diskors 15 menit untuk menunggu kedatangan Walikota Tanjungpinang hadir. Akan tetapi, setelah waktu skors selesai, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Efendi hanya menyampaikan ucapan Rahma yang sempat ia hubungi, untuk melanjutkan paripurna sesuai surat yang telah ia kirimkan.

“Kami telah menghubungi, ibu Wali kota menjawab langsung. Ibu Wali kota mengatakan untuk mengacu dan merujuk terhadap surat yang telah beliau kirimkan,” kata Efendi dalam ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga : Fakta-fakta DPRD Tanjungpinang Tolak Pengesahan APBD Perubahan 2021

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Putoko mengatakan, dengan tidak hadirnya Walikota Tanjungpinang Rahma pada rapat paripurna interpelasi, langsung dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Akan kita naikan ke hak angket, dan akan kita lanjutnkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *