Warga Marok Tua Audiensi dengan PT Hermina Jaya dan UPP Dabo Singkep Terkait Aktivitas Bauksit

Bauksit
Masyarakat Marok tua, Melayu Raya Audiensi dengan PT. HJ dan UPP Dabo Singkep (Foto : Ifaturamadan Adi Saswandy)

LINGGA – Puluhan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mendatangi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dabo Singkep, Selasa 8 April 2025, untuk menggelar audiensi bersama PT Hermina Jaya dan pihak UPP. Pertemuan tersebut merupakan buntut dari aksi penghentian aktivitas bongkar muat bauksit yang terjadi sehari sebelumnya di pelabuhan desa mereka.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi masyarakat seperti Melayu Raya Lingga, Elang Laut, dan Laskar Merah Putih. Mereka menuntut penghentian sementara semua kegiatan terkait bauksit milik PT Hermina Jaya, mengingat masih bergulirnya sengketa hukum perusahaan tersebut dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).

Ketua Melayu Raya Lingga, Zuhardi, dalam audiensi tersebut menegaskan bahwa masyarakat menuntut penyelesaian hak-hak mereka yang hingga kini belum ditunaikan, termasuk pengembalian surat tanah dan pembayaran ganti rugi yang tertunda hampir 15 tahun.

“Kami minta PT Hermina Jaya segera menyelesaikan persoalan tambang bauksit ini. Jangan sampai masyarakat terus dikorbankan,” tegas Zuhardi.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada lagi aktivitas bongkar muat bauksit selama proses hukum masih berlangsung. Jika desakan mereka diabaikan, masyarakat siap mengambil langkah lebih besar.

“Kalau masih dilanjutkan, kami akan keluarkan surat mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, dan UPP. Bahkan, kami siap menurunkan massa lebih banyak dan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat,” ujarnya dengan nada mengancam.

Baca juga: PT Hermina Jaya Klaim Investasi Sesuai Aturan, Ajukan Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Lingga

Diketahui, PT Hermina Jaya tetap menjalankan aktivitas loading sekitar 180.000 ton stok bauksit, meskipun gugatan wanprestasi yang diajukan PT KRAP terhadap mereka telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam melalui Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Batam. PT Hermina Jaya kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, dan proses hukum masih berjalan.

Warga berharap instansi terkait dapat bertindak tegas dan memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close