10 Penambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap Polisi

10 Penambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditangkap Polisi
Para pelaku penambangan liar bijih timah masih ditahan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Antara

Bangka Barat – Tim gabungan Polres Bangka Barat menangkap 10 orang yang diduga melakukan penambangan liar bijih timah di dua lokasi berbeda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para pelaku berinisial Si, At, Sn, Yo, Ar, Af, Rt, Ma, Yr dan At.

“Sebanyak 10 orang pelaku tersebut kami tangkap di perairan Mentok dan Pantai Pasirkuning, Tempilang, karena diduga melakukan penambangan tanpa izin,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi di Mentok, Sabtu (1/1).

Baca juga: 18 Orang Penambang Timah Ilegal Diamankan Polisi

Selain menangkap 10 orang diduga pelaku penambangan liar bijih timah di kawasan perairan tersebut, tim gabungan juga menyita sebanyak 12 perahu nelayan yang digunakan untuk menambang.

“Perahu-perahu tersebut dimodifikasi dengan diberi peralatan mesin penyedot dan alat penampung untuk memudahkan para pelaku melakukan aktivitas penambangan bijih timah di lokasi perairan,” ungkapnya.

Baca juga: Masuk Lubang 28 Meter, Tim SAR Bangka Kesulitan Evakuasi Penambang Timah

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penambangan liar di dua lokasi perairan tersebut dan langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan cepat.

“Sebanyak 11 unit perahu nelayan tersebut kami tangkap di perairan Mentok dan diamankan di perairan Limbung, Mentok, sedangkan satu unit di perairan Pasirkuning Tempilang,” ujarnya.

Sampai saat ini para pelaku masih ditahan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penampung hasil penambangan para pelaku.

“Untuk para pelaku, ada yang berasal dari Tempilang dan Banyuasin, Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *