16 Warga Binaan Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi Natal 2023

Rumah tahanan negara (Rutan) Karimun, Kepri. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan 16 warga binaan untuk mendapatkan remisi hari besar keagamaan Natal 2023.

Warga binaan yang diusulkan merupakan narapidana yang beragama kristen, yang keseluruhan laki-laki dan berusia dewasa.

“Jumlah warga binaan beragama kristen ada 26 orang. Lalu yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 16 orang,” kata Arjiunna, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Selasa 19 Desember 2023.

Berdasarkan kasusnya, kata Arjiunna, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2023 terbanyak adalah napi perkara narkoba yakni 10 orang.

“Lalu pencurian tiga orang, perlindungan anak dua orang dan penganiayaan satu orang,” sambung Arjiunna.

Jika seluruh usulan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka satu orang akan mendapatkan masa pemotongan tahanan selama satu bulan 15 hari, 12 orang mendapatkan satu bulan dan tiga orang mendapatkan 15 hari.

Pengusulan remisi diberlakukan kepada warga binaan yang dianggap telah memenuhi ketentuan administrasi, sebagai penerima remisi sebagaimana aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kemudian remisi juga diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.