2 Terdakwa Perkara Pelabuhan Tanjung Moco Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Sidang Pelabuhan Tanjung Moco
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap saat sidang terdakwa Pelabuhan Tanjung Moco di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djoe atas perkara korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V Dompak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 16 Januari 2025.

Dakwaan tersebut dibacakan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap bersama Sari Ramadhan Lubis yang menyatakan kedua terdakwa bersalah melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.607.666.968. Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/LHP/XXI/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut.

Keduanya didakwa bersalah dalam dakwaan primair diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, diatur dan diancam melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam perkara itu terdakwa atas nama Haryadi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe selaku Direktur PT Iklhas Maju Sejahtera (IMS) yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.

Haryadi selaku PPK untuk kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Tanjung MocoTahap V APBN Tahun Anggaran 2015. Sementara terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku direktur PT IKM berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 28 Agustus 2014.

Kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana PT. Ikhlas Maju Sejahtera telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.717.320.000.

Mendengar dakwaan itu Abdur Rahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera akan mengajukan eksepsi atas keberatan dakwaan jaksa penuntut umum. Sementara terdakwa Haryadi tidak mengajukan eksepsi.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar Pelabuhan Tanjung Moco 

Sementara itu Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman Kasim Djou, Nur Kaltim Laofo mengatakan, ada beberapa poin keberatan di dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Diantaranya terkait dengan pencairan 50 persen terhadap pemeliharaan bangunan dan dokumen-dokumen palsu yang diuraikan dalam dakwaan.

“Nanti kami akan uraikan di persidangan dengan agenda eksepsi mendatang agar lebih jelas nantinya,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Syaiful Amri langsung menunda persidangan hingga 23 Januari 2024. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Close