334 Warga Binaan di Lapas Tanjungpinang Dapat Remisi Idul Fitri

Kepala Lapas kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Wahyu Hidayat saat menyerahkan dokumen penerima remisi Idul Fitri kepada warga binaan yang mendapat remisi. (Foto: Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 334 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tanjungpinang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat mengatakan, 334 WBP yang diusulkan ke pusat disetujui untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Tidak ada yang bebas langsung (RK II) tetapi hanya RK I,” kata Wahyu seusai pemberian remisi secara simbolis di Aula Lapas Tanjungpinang, Senin(02/05).

Wahyu menjelaskan, sebanyak 30 orang mendapat remisi 15 hari, 219 orang mendapat remisi 1 bulan, 59 orang mendapat remisi 1 bulan 15 dan 36 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Kalau remisi tidak semua warga binaan bisa mendapatkannya. Karena penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” terang Wahyu.

Syaratnya itu, lanjut Wahyu, WBP sudah menjalani pidana minimal selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana tanpa melakukan pelanggaran disiplin.

Tak lupa juga, Wahyu mengucapkan selamat kepada WBP yang telah mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri tahun ini.

“Harapan kami kepada WBP yang belum dapat remisi, untuk taat terhadap aturan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin,” ucapnya.

Sementara itu, Hasi, Salah satu WBP penerima remisi mengatakan, sangat senang dengan remisi yang didapatnya.

“Alhamdulillah saya senang dapat remisi,” katanya.

Ia mengaku mendapatkan remisi selama 2 bulan, dan Hasi merupakan WBP kasus narkotika yang berasal dari Kota Tanjungpinang.

“Dengan menerima remisi 2 bulan, saya masih menjalankan masa tahanan selama 3 tahun,” pungkasnya.

Setelah kegiatan serah terima remisi, para WB dan petugas lapas makan ketupat bersama.