9.052 Situs Pemerintahan Disusupi Konten Perjudian

Tangkapan layar pada akun YouTube DPR RI yang menayangkan live streaming judi online. (Foto:Whyou WhyUlasan.co)

Jakarta – Pada rentang bulan Januari hingga September 2023, Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan telah disusupi dengan konten perjudian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya di website kominfo.go.id.

“Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan dalam rentang waktu tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan.

Selain itu, Kominfo juga menyampaikan perkembangan dalam penanganan kasus perjudian online di Indonesia. Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs atau take down konten dengan muatan perjudian.

Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah secara aktif memutus akses ke 938.106 konten judi online. Selain itu, dari Juli hingga September 2023, pihaknya juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 124.439 konten perjudian online.

“Konten berbau judi online yang tersebar dari berbagai situs, platform sharing content dan media sosial,” terangnya.

Langkah lain Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran rekening bank yang diketahui memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Kami telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak Juli – September 2023. Dan kami sudah meminta kepada pihak bank untuk memblokir atau menyertakan dalam daftar hitam 176 nomor rekening atau akun bank,” ujarya.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Kominfo melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya lagi.

Sementara itu, berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh.

Tentunya, kata Semuel Abrijani, Kominfo belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas meskipun telah melakukan segala upaya.

Dengan demikian, pihaknya terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.

“Sisi lainnya, Kominfo juga terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.

Ikuti Berita Lainnya di Google News