Pemprov Kepri Bingung Soal Aturan Mudik Anak Usia 7-17 Tahun

Catat! Anak Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen saat Perjalanan Antaraprovinsi
KM Sabuk Nusantara hendak merapat di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: Albet)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih bingung soal aturan perjalanan domestik terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat jelang mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, khususnya bagi anak-anak usia 7 hingga 17 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mochammad Bisri menyatakan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik.

Selanjutnya, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan melakukan vaksinasi atau tes antigen/PCR, melainkan cukup dengan pendampingan orangtua saat keberangkatan.

“Bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah,” kata Bisri, Senin (4/4).

Baca juga: Masyarakat Indonesia Diminta Gunakan Angkutan Resmi saat Mudik Lebaran

Oleh karenanya, Bisri menyatakan telah meminta penjelasan pemerintah pusat terkait SE tersebut, mengingat saat ini pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tersebut.

Bisri juga berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan COVID-19 di Provinsi Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.

“Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan,” ujar Bisri.

Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Akan Terapkan Lagi Tes Antigen Syarat Perjalanan Mudik

Sementara, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah kasus aktif COVID-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang.

Untuk capaian vaksinasi dosis pertama 1.744.244 orang atau 96,76 persen, dosis dua 1.481.944 orang 82,21 persen, dan dosis tiga atau penguat 418.499 orang atau 30,74 persen.