JPKP Pertanyakan Peran Penegak Hukum Terhadap Proyek Boardwalk Abal-abal di Tanjungpinang

JPKP Pertanyakan Peran Penegak Hukum Terhadap Proyek Boardwalk Abal-abal di Tanjungpinang
JPKP Pertanyakan Peran Penegak Hukum Terhadap Proyek Boardwalk Abal-abal di Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) terhadap proyek pembangunan pelantar atau Boardwalk di kawasan wisata Kota Rebah, Sei Carang, Tanjungpinang yang diduga sarat penyimpangan.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp3,1 miliar dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2021 lalu dibangun tidak sesuai harapan alias abal-abal.

JPKP Tanjungpinang pun menduga ada indikasi korupsi pada proses pembangunan Boardwalk tersebut.

“Kami ingin mempertanyakan penyelidikan APH kalau ada terkait pembangunan boardwalk atau pelantar di Kota Rebah,” kata Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Kamis (19/05).

Baca juga: Membongkar Proyek Boardwalk Rp3,1 Miliar di Tanjungpinang

Ia menjelaskan, para APH sebaiknya melirik pembangunan proyek itu karena diduga terindikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Selain terkesan abal-abal, pembangunan proyek itu juga dinilai berbahaya untuk masyarakat yang berkunjung.

Misalnya saja dengan bahan pagar yang digunakan. Bahan tersebut cukup lentur dan tampak tak tahan apabil menahan beban masyarakat saat bersandar.

Adiya berharap, pada APH di Tanjungpinang terutama Polresta Tanjungpinang dapat segera menindaklanjuti kejanggalan pada pembangunan Boardwalk tersebut.

“Semoga dengan terbentuknya dan naik tingkatnya polres menjadi Polresta Tanjungpinang membuat kinerja kepolisian di wilayah kami semakin humanis dan professional dalam menangani kasus terutama kasus dugaan korupsi,” tuturnya.

Baca juga: Kadisbudpar Takut Jawab Proyek Abal-Abal Rp3,1 Miliar

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan peran inspektorat dalam kejanggalan pembangunan di situs bersejarah itu.

“Kami juga mempertanyakan hasil audit inspektorat Kota Tanjungpinang terkait dugaan proyek mangkrak ini yang menghabiskan miliaran uang rakyat tetapi tidak dipergunakan,” lanjut Adiya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu mengaku, dirinya belum mengetahui pasti perihal pembangunan itu.
Karena, ia baru saja menjabat di Polresta Tanjungpinang.
Kendati demikian, ia memastikan akan mempertanyakan perihal itu ke Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.

“Coba nanti saya tanya. Baru beberapa hari menjabat,” pungkasnya.