Alami KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Ilustrasi KDRT. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau mengamankan salah seorang pria yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di Kampung Bugis, Minggu (10/7).

Sebelumnya istri pelaku melaporkan, tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut saat pelaku masih dalam pengaruh minuman beralkohol (mikol).

Saat itu korban datang ke lokasi pelaku yang tengah asik pesta mikol di salah satu cafe Kampung Bugis. Lantaran tidak terima ditegur dan diajak pulang, pelaku kemudian cek-cok hingga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

“Tidak terima atas perlakukan suaminya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota. Usai menerima laporan kita langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku,” tegas Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha, Rabu (13/7).

Baca juga: Korupsi Dana Insentif Nakes, dr Zailendra Permana Dihukum Satu Tahun Penjara

Arsha menceritakan, upaya istri korban menegur pelaku saat asik pesta mikol bukan hanya sekali pada malam itu. Namun, pelaku hampir sering melakukan kekerasan, lantaran tidak terima ditegur korban sampai akhirnya sering terjadi KDRT.

“Kejadian waktu itu, ketika keduanya sedang mengendarai motor. Pelaku menampar keras korban sampai terjatuh dari motor. Peristiwa itu korban menderita luka bagian kaki tangan hingga pelipis,” jelas Arsha.

Saat ini menurut Arsha, kasus tersebut masih ditangani dan pelaku sudah diamankan atas laporan korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara