Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota BPK Achsanul Qosasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Jumat (03/10/2023).

Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.

Kini Kejagung menahan Achsanul Qosasi untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Uang Rp40 miliar itu diterima Achsanul Qosasi melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat orang kepercayaannya yaitu Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

“Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” katanya dikutip dari tvonenews.

“Terhitung sejak hari ini Kejagung menahan AQ untuk 20 hari ke depan (3 November 2023-23 November 2023) di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tambahnya.

Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Achsanul Qosasi yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terlihat keluar Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.