Anggota DPRD Kepri Terima Banyak Keluhan Pekerja Soal JHT

Anggota DPRD Kepri Terima Banyak Keluhan Pekerja Soal JHT
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin. (Antara)

Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mengaku menerima banyak keluhan, masukan, dan saran dari kalangan pekerja terkait kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, atau di usia pensiun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya banyak terima telepon pengaduan dari berbagai pihak, terutama para pekerja industri. Mereka mengeluh, dan merasa dirugikan dengan adanya Permenaker tersebut,” kata Wahyudin, Kamis (17/02).

Baca juga: Buruh Curiga Dana BPJS ‘Kosong’ Bikin JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Anggota Komisi IV dari PKS ini menyebutkan mayoritas pekerja yang menyampaikan itu dari sektor industri, khususnya di Kota Batam, menolak Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut.

Pasal 2 pada Permenaker tersebut dijelaskan terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

“Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan,” katanya.

Baca juga: Puan Minta Kemenaker Tinjau Ulang Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja industri di Batam rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh Pemerintah,” pintanya.

Dia berharap Pemerintah meninjau ulang Permenaker tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu dana JHT bisa dicairkan sebulan setelah berakhir masa kerja.

“Harapan kami dibatalkan saja, kalau urusan dana hari tua, saya yakin mereka sudah mempersiapkannya, entah itu buka usaha kecil-kecilan, bertani atau berkebun,” ujarnya.

Baca juga: KSPN Nilai Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Sesuai Undang-undang

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakarjaan (BP Jamsostek) Kota Tanjungpinang, Sri Sudarmadi menyampaikan Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu mulai berlaku secara efektif tanggal 4 Mei 2022.

Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT.

“Masyarakat kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, karena tetap dijamin dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkasnya.