Apotek di Tanjungpinang Sudah Setop Penjualan Obat Jenis Sirop

Warga saat membeli obat di Apotek Sakinah. (Foto:Ardianyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Apotek di Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah setop penjualan obat paracetamol jenis sirop untuk masyarakat sesuai edaran BPOM RI.

Gita, salah seorang apoteker di Apotek Sakinah mengatakan, obat jenis sirop sudah disimpan di rak terpisah agar tidak ada lagi masyarakat yang membeli.

“Obat itu sudah kita pisahkan, biar nanti bisa langsung ditarik dari pabriknya,” kata Gita, saat ditemui, Jumat (21/10).

Ia menyampaikan, saat ini masyarakat yang ingin membeli obat paracetamol dialihkan ke jenis tablet.

“Sekarang kita alihkan ke tablet. Kalau tidak mau, kami langsung sarankan ke dokter anak,” ucapnya.

Ia menyebutkan, Apotek Sakinah sudah tidak lagi menjual lima obat yang ditarik oleh BPOM dari peredaran.

Menurutnya, dari kelima jenis obat sirop yang dilarang BPOM, obat dengan merek Unibebi Cough untuk anak usia 2 tahun sampai 6 tahun.

“Kalau obat ini murah, harganya Rp6ribu aja. Tapi sekarang kita tidak menjualnya lagi karena sudah dilarang,” pungkasnya.

Dari pantauan di Apotek berbeda, hal serupa juga terjadi. Obat-obat jenis sirop sudah tidak diizinkan untuk dijual untuk masyarakat.

Baca juga: BPOM Tarik Lima Obat Sirop dari Peredaran Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut