TANJUNGPINANG – Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, terdakwa korupsi barang kena cukai membeberkan sumber pendapatannya dari sejumlah pihak yang mengurus kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Bintan.
Apri Sujadi membeberkan pendapatannya itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/03).
Pada sidang yang ia hadiri secara daring itu, Apri mengaku dirinya memang sempat menerima sejumlah uang dari beberapa orang yang merupakan distributor rokok. Uang itu ia terima sejak tahun 2016 hingga 2018.
“Uang dari Edi Pribadi Rp75 Juta. Katanya dapat Rp1000 per dus rokok. Uangnya Rp150 Juta kita bagi dua. Katanya pemberian dari pak Agus,” ungkap Apri sembari mempraktekkan ucapan Edi Pribadi kala itu.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh, KPK Hadirkan 2 Saksi
Kemudian, Apri juga sempat menerima uang dari Ganda Tua senilai Rp15 juta. Ia kemudian memaparkan uang yang ia terima selanjutnya.
Pada 2017, Apri menerima uang berkisar Rp200-Rp250 juta dari Agus, Rp250 juta dari Erwin, Rp100 juta dari Sandi, dan 3.000 dollar Singapura dari Norman.
“Norman kasih ke saya saat di Singapura saya terapi. Tapi menurut saya tak ada kaitan dengan kuota,” ucapnya.
Baca juga: Bobby Jayanto Bersaksi Pada Sidang Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar
Pada 2018, Apri menerima uang senilai Rp200 juta dari Agus, Rp250 juta dari Erwin, Rp200 dari Sandi, Rp216 juta dari Agnes, dan kisaran Rp300 juta dari Norman.
Sementara pada 2019, Apri mengaku tidak ada menerima uang karena pada saat itu tidak ada kuota yang dikeluarkan.
Sebagian uang itu sempat ia berikan kepada Wakilnya kala itu, Dalmasri.
“Ada saya terima uang dan saya berikan ke pak Dalmasri. Sebagian dari uang itu. Ada tiga kali seingat saya,” lanjut Apri.