Bapemperda Minta Perpanjangan Waktu Terkait Ranperda Kampung Tua

DPRD Batam
DPRD Batam saat rapat paripurna. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta perpanjangan waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua selama 180 hari ke depan.

“Saat ini kami masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus saat rapat Paripurna DPRD Batam, Kamis (06/04).

Yunus mengungkapkan, sampai saat ini tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut.

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” kata dia.

Ia juga mengatakan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. “Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini,” kata dia.

Lanjutnya, dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam bisa diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari ke depan,” sebut Yunus.

Baca juga: Tim Gesa Penyelesaian Legalitas Kampung Tua di Batam

Ranperda kampung tua merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News