Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Rizky Febian Terkait Kasus Doni Salmanan

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Rizky Febian Terkait Kasus Doni Salmanan
Solois/penyanyi pria Rizky Febian. (HO)

JAKARTA – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian sebagai saksi terkait kasus investasi ilegal yang menjerat afiliator aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol membenarkan salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.

“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febrian, namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari “crazy rich” Bandung tersebut.

Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

Baca juga: Polisi Imbau Penerima Uang Doni Salmanan Lapor ke Bareskrim

Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat “saweran” Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.