Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Laporan Influencer Indra Kenz

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Laporan Influencer Indra Kenz
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan afiliator Binomo dari Polda Metro Jaya.

Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto yang memerintah penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” kata Agus di Jakarta, Jumat (11/2) malam.

Baca juga: Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri

Menurut dia, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.

“Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses,” ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan penarikan laporan atas nama Indra Kenz pada hari Jumat (11/2).

“Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Whisnu.