Tanjungpinang – Seorang bocah berusia sembilan tahun dinodai ayah angkatnya sendiri di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Perbuatan pelaku sudah berulang kali. Perbuatannya terungkap setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh Prambudi mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial R (49). Kejadian tindak pidana pencabulan itu terjadi berulang kali sejak September hingga November 2021.
“Pengakuan tersangka, kejadiannya sudah enam kali,” ucapnya, Kamis (20/01).
Bukannya menjaga dan menyayangi anak angkatnya itu, pelaku menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsunya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan dan handphone. Hal itu menyebabkan korban tergiur dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tak lama berselang, aksi pelaku akhirnya ketahuan oleh orang tua korban. “Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tanjungpinang,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, kini harus mendekam di selah tahanan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” katanya. (*)