BP Batam Kembali Hadirkan Layanan BLINK Permudah Pengurusan Izin Lahan

BP Batam
Petugas BP Batam saat memberikan layanan BLINK kepada warga Batam. (Foto: Dok. BP Batam)

BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali membuka layanan BLINK (BP Batam Layanan Keliling) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, layanan BLINK perdana di tahun 2024 ini dilaksanakan di beberapa perumahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Layanan BLINK ini akan kita laksanakan di Perumahan Aviari Griya Pratama selama tiga hari dalam seminggu. Terhitung mulai hari ini hingga 1 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan kembali pada minggu depan mulai tanggal 6 hingga 7 Februari 2024,” ujar Ariastuty, Selasa 30 Januari 2024.

Wanita yang akrab disapa Tuty ini melanjutkan, layanan BLINK ini juga akan dihadirkan di Perumahan Muka Kuning Indah. mulai tanggal 20 hingga 22 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan lagi pada dari tanggal 27 Februari hingga 29 Februari 2024.

Ariastuty menjelaskan, layanan BLINK tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam setiap tahunnya dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.

“Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran BLINK ini juga diharapkan mampu mempermudah perpanjangan UWT. Jadi layanan ini, kita berikan seperti layanan jemput bola,” kata Tuty.

Baca juga: BP Batam Pastikan Hak-Hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang akan makukan perpanjangan UWT cukup membawa beberapa dokumen persyaratan seperti membawa softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah. Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News