Bunda Pemilik Kafe Menyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi

Bunda Kafe
Polisi menggeledah hingga temukan barang haram milik Bunda Kafe Bintan, Kepri. (Foto: Ist)

BINTAN – MM alias Bunda (42), seorang pemilik kafe ditangkap polisi di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap Satua Reserse Narkoba Polres Bintan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Jumat (03/03) lalu.

Saat itu, pelaku ditangkap sedanga membuka kafenya di kawasan Pelabuhan Sri Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan wanita itu terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengoperasikan kafe malam, Bunda juga diketahui menyambi menjual dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Iwan Nopriawan mengatakan, perempuan tersebut menyambi jual barang haram jenis sabu-sabu di kafenya.

“Kita lakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita temukan empat paket sabu-sabu dalam dompet milik pelaku sejumlah 2,65 gram,” kata AKP Iwan Nopriawan di Bintan, Jumat (10/3).

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti mancis, sendok rakitan, plastik bening, gunting serta cottom bud dan hanphone pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ternyata Bunda selain menjual kepada pelanggan kafenya juga mengonsumsi sendiri.

“Keterangan sama kita dipakai sendiri juga, karena alasan jaga cafe larut malam jadi perlu mengkonsumsi itu (sabu-sabu),” terang dia.

Baca juga: Ketua Kubik Bintan Fasilitasi UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha

Atas perbuatannya, polisi memberikan sanksi tegas kepada Bunda dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News