Caleg DPRD Batam Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg DPRD Batam
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Caleg DPRD Kota Batam terkait dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Misri Hadi, dalam kasus pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mengatakan, terdakwa Misri Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar David saat membacakan putusan di PN Batam, Selasa 30 Januari 2024.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel yang dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di PN Batam pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

David melanjutkan, terdakwa Misri Hadi tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut, pihaknya juga memberi masa percobaan terhadap terdakwa selama enam bulan.

“Menyatakan pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan terakhir,” ucapnya.

Setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. “Ada waktu selama tiga hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan,” sebutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kliennya. Richard menyebutkan, pihaknya akan
berkomunikasi lebih lanjut bersama kliennya apakah putusan tersebut akan diterima atau melakukan upaya hukum banding.

“Artinya pikir-pikir itu kan bisa dimaknai kita akan menerima atau tidak putusan itu. Tapi kalau kita bilang menerima, maka kita tidak punya kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Jadi hasil diskusi saya bersama klien tadi, hal ini akan kita bicarakan nanti,” ujar Richard.

Baca juga: Caleg DPRD Batam Dituntut 6 Bulan Penjara Gegara Kampanye di Masjid

Sementara itu,  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Syailendra Reza mengungkapkan, pihaknya menerima apapun yang menjadi putusan hakim dalam perkara ini.

“Apa yang dilakukan dan diputuskan oleh hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan hakim tersebut. Ringan atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu tidak ada masalah,” kata Reza.

Reza menambahkkan, apabila perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak KPU Kota Batam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News