Caleg DPRD Batam Mangkir Dipanggil Bawaslu, Usut Dugaan Kampanye di Masjid

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, masih mendalami soal temuan pelanggaran salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Batam diduga berkampanye di masjid yang berada di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.

Bawaslu Batam menyatakan, telah memeriksa sejumlah saksi, dan beberapa warga terkait seorang caleg DPRD Kota Batam yang diduga berkampaye di masjid tersebut.

“Semua saksi, baik itu dari teman-teman panwascam dan warga sekitar yang ikut dalam kegiatan itu sudah kami tanyai,” kata Antonius Itolaha Gaho, Ketua Bawaslu Kota Batam, Minggu 24 Desember 2023.

Bahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap caleg tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Dari beliaunya itu, infonya lagi di Malaysia, dan akan kembali ke Batam sekitar tanggal 25 atau 26 Desember. Kita sudah suratin kedua kali untuk pemaggilan,” kata Antonius.

Pihaknya masih terus memproses temuan ini. Dugaan sementara, caleg tersebut melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-undang Pemilu, terkait larangan peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.

“Sedang proses, dan masih dalam tahap klarifikasi. Nanti kita pelajari dulu, dan dari hasil klarifikasi itu akan kita dapatkan hasilnya. Baru kita putuskan lanjut atau tidak, dan memenuhi unsur atau tidak,” ungkap dia.

Ia menambahkan, kasus ini akan diproses selama 7 hari kerja. Hasilnya akan diumumkan antara Senin atau Selasa pekan depan.

“Tunggu saja, masih klarifikasi, nanti pasti kita umumkan” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, terkait temuan dugaan seorang caleg DPRD Kota Batam melaksanakan kampanye di salah satu masjid di kawasan Tiban, Batam.

Anggota Bawaslu Kota Batam, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Syailendra Reza mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sekupang.

“Infonya kami terima dari Panwascam, saat ini lagi proses penelusuran,” ujar Reza, Selasa 19 Desember 2023.

Ditanyakan perihal kronologis dugaan temuan pelanggaran tersebut, Reza tidak dapat membeberkan lebih lanjut lantaran saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran.