Dalami Kasus Dugaan Mafia Tanah, Polisi dan BPN Ukur Lahan yang Dilaporkan

Dalami Kasus Dugaan Mafia Tanah, Polisi dan BPN Ukur Lahan yang Dilaporkan
Proses pengukuran oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan BPN. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Polisi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang turun langsung mengukur lahan yang dilaporkan terkait kasus dugaan mafia tanah di Kampung Sido Jasa RT004/RW003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kanit Lidik I Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Pradana Manurung mengatakan, pihaknya telah mengukur lahan milik Achmad Pardamean Sembiring (korban) pada Rabu (11/05) kemarin.

Menurutnya, hal itu merupakan rangkaian dari penyelidikan dugaan mafia tanah yang dilaporkan korban.

“Pengukuran ini kita lakukan beesama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang sebagai lanjutan dari penyelidikan dugaan mafia tanah,” ujar Ipda Pradana Manurung, Kamis (12/05)

Ia menuturkan, hingga saat ini setidaknya 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk Lurah Batu IX dan Camat Tanjungpinang Timur.

“Nanti hasil pengkuruan dan keterangan saksi akan kita kaitkan, dan akan melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Selidiki Kasus Dugaan Mafia Tanah di Batu IX