Hukum  

Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Kasus ASABRI dan LPEI, Jaksa Periksa 12 Orang Saksi

Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani. Kali ini ada 12 orang saksi yang diperiksa.

Pemeriksaan saksi-saksi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/08).

Ia menjelaskan, tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Oso Manajemen Investasi, RS selaku Direktur PT. Oso Manajemen Investasi, RH selaku Managing Director PT. Oso Sekuritas, IP selaku Marketing PT. Oso Manajemen Investasi, NA selaku Karyawan PT. Aurora Asset Management, FB selaku Direktur PT. Pool Asset Management, dan SH selaku Direktur Utama PT. UOB Kayhan Sekuritas diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat.

Selanjutnya, kata Leonard, penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain IS selaku Komite Pembiayaan IV pada LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur, PT. Borneo Walet Indonesia, PT. Jasa Mulys Indonesia dan PT. Mulia Walet Indonesia, SYR selaku Relationship Manager pada LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Mulya Walet Indonesia Tahun 2014-2017 dan Borneo Walet Indonesia tahun 2018, KJPP PZ dan Rekan Cabang Yogyakarta diperiksa terkait penilaian asset debitur LPEI PT. Kemilau Kemas Timur, KAP W dan Rekan selaku Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik W dan rekan diperiksa terkait penilaian laporan keuangan Debitur LPEI, DSD selaku Kepala Divisi ARD pada LPEI diperiksa pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur tahun 2016, PT. Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT. Jasa Mulys Indonesia tahun 2015-2018 dan PT. Mulia Walet Indonesia tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Pewarta: MD Yasir
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *