Hukum  

Dari Rutan Tanjungpinang, Fandi Beri Kesaksian Perkara Terdakwa Anggota Dewan Soal Gelar Akademik

Sidang lanjutan terdakwa Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Bunga)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang Fandi Ahmad saksi terdakwa Rini Pratiwi memberikan keterangan secara virtual dalam sidang lanjutan gelar akademik, Rabu (28/4/2021).

Saksi dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Mona Amalia karena saksi Fandi merupakan pelapor terdakwa anggota dewan Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Saksi yang tersandung perkara pungutan liar terpaksa memberikan keterangan dari Rutan Tanjungpinang. Dalam sidang itu pada intinya saksi menjelaskan bagaimana awal proses pelaporan terdakwa ke Mapolres Tanjungpinang.

Rini Pratiwi yang didampingi Fahmi Amrico, Janwahyu dan Reza selaku penasihat hukumnya beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada saksi.

Apakah saksi melihat ijazah S1 dan S2 terdakwa, lalu dijawab belum. Dari mana saksi mendapatkan ijazah S2 terdakwa mengaku tidak ada melihat ijazah terdakwa. Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana saksi mengasumsikan ijazah palsu atau tidak, padahal tidak pernah melihat ijazahnya.

“Bukan penilian saya (palsu atau tidak). Terdakwa tidak terdaftar di Dikti tapi dapat ijazah,” kata Fandi.

“Dari data yang kita terima bahwa terkait dengan gelar S2 hanya M.Pd bukan Magister Manajemen Pendidikan. Kalaulah kuliah S2 pendidikan keluarlah M.Pd,” jelas dia lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Rini Pratiwi menilai keterangannya banyak yang keliru. “Termasuk ijazah dan keterangan yang dari Dikti,” ujar Rini.

Setelah mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, Hakim Ketua Boy Syailendra didampangi Hakim Anggota Awani Setyowati dan M Sacral Ritonga menunda sidang hingga 4 Mei mendatang. (Bunga)