Disentil Warganet, Kajari Tanjungpinang Beberkan yang Sudah Dikerjakan

Disentil Warganet, Kajari Tanjungpinang Beberkan yang Sudah Dikerjakan
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono didampingi Kasipenkum Kejati Kepri Jendra Firdaus dan pejabat utama Kejari Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang merespon kritikan warganet melalui Facebook yang viral pada Sabtu (06/11) lalu dengan membeberkan capaian kinerjanya selama ini.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono menegaskan, dirinya beserta jajaran terus bekerja menyelesaikan berbagai kasus yang ada di Kota Tanjungpinang.

Ia memastikan, kasus yang saat ini ditangani Kejari Tanjungpinang akan terus berproses hingga selesai.

“Kami ini selalu berkoordinasi. Semua perkara dilaporkan ke saya. Kalau ngopi sama nge-band saja, tak naik perkara-perkara yang ada,” ujarnya di Kejari Tanjungpinang, Minggu (07/11).

Oleh sebab itu, hingga kini Kejari Tanjungpinang pun telah menyelesaikan sejumlah kasus yang pihaknya tangani.

Pada bidang Pidana Umum (Pidum), Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo menyampaikan, sejak Januari hingga November 2021 pihaknya telah menangani 196 perkara baik dari Polres maupun Polsek di Kota Tanjungpinang.

Dari 196 perkara tersebut pihaknya telah menyelesaikan sebagian besar perkara telah diselesaikan.

“161 perkara selesai, 35 perkara belum selesai,” ujarnya.

Untuk bidang Intelijen, Bambang selaku Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang memaparkan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum (Lukum) kepada Pelajar dan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang juga telah menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapadan dialog interaktif di radio yang diisi langsung oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono sebagai narasumber.

Lanjutnya, bidang Intelijen juga melakukan penyelidikan pada sejumlah perkara yakni dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengolaan keuangan non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) Kota Tanjungpinang tahun 2017 — 2019 yang kini telah masuk tahap penyidikan.

Penyelidikan selanjutnya ialah dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non intern usaha berupa perjanjian kerja sama PT TMB pada pihak yang diduga fiktif pada tahun 2017-2019 yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat BUMD, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan aset di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungpinang oleh oknum Lurah atau camat kepada pegawai Dinas Pendidikan Kepri, serta Dugaan korupsi pada penyalahgunaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang tahun 2016.

Baca Juga: Warganet Sebut Hanya Bisa Ngopi dan Nge-band, Ini Respons Kajari Tanjungpinang

Ketiga perkara itu masih dalam tahap klarifikasi atau pengumpulan data.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Subhan Gunawan selaku Kasi Datun Kajari Tanjungpinang memaparkan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kegiatan yang Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang diajukan oleh DPRD Kota Tanjungpinang terkait Pemilihan Keanggotaan Komisi DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang terkait tentang layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung.

Pihaknya juga menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemko Tanjungpinang terkait Aset Kota Tanjungpinang yang dikuasai oleh Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang terkait asetnya yang saat ini dikuasai PT ANTAM serta 55 SKK dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) terkait tunggakan iuran pembayaran.

Permasalahan aset tersebut telah berhasil dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terdapat aset-aset yang dipulihkan dan diselamatkan. Sementara permasalahan BPJS juga telah selesai ditangani.

“Permasalahan itu sudah berlarut selama kurang lebih 20 tahun. Akhirnya selesai di tahun ini,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum (Legal Assitance) kepada sejumlah pihak yakni Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami juga memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat untuk pidana maupun perdata,” tuturnya.

Sementara pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Dasril selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang mengungkapkan, pihaknya telah menangani dua penyidikan, satu penyelidikan dan satu penuntutan tindak pidana Khusus.

Untuk Penyelidikan, Jakasa Pidana khsusus kejaksaaan itu saat ini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Gedung dan belanja makan minum serta perjalan dinas di Sekretariat DPRD Tanjungpinang dari tahun 2017 sampai 2019.

“Saat ini prosesnya masih berlangsung dan kami telah memeriksa 48 orang saksi,” kata Dasril.

Sedangkan untuk penyidikan, pihaknya juga mengakui sedang mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.

Kendati demikian, Dasril mengakui hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena Kedua kasus itu masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lanjutnya, juga telah melakukan penuntutan terhadap korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang dan terdakwanya telah dijatuhkan pidana dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini dalam proses banding, tahap Kasasi 1 perkara pelimpahan dari Kejati Kepri dan Eksekusi terhadap dugaan korupsi 13 perkara ESDM dan Dinas Pendidikan pelimpahan dari Kejati Kepri,” paparnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *