Dit Reskrimsus Polda Kepri Beberkan Modus Pelaku Penimbun Solar Subsidi

Polda Kepri Beberkan Modus Pelaku Penimbun Solar Subsidi
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus penimbunan solar (Foto: istimewa)

Saat melakukan pemantauan didapatkan satu unit mobil jenis minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar, tapi didalamnya kosong tidak ada penumpang.

“Saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan di mana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi,” kata dia.

Adapun tiga orang tersangka yang diamanakan pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga sopir mini bus yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis bio solar.

“Kumudian kami juga menangkap pria inisial SN dan RK yang merupakan sopir minibus tersebut,” kata dia.

Barang bukti yang turut diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12.

“BBM jenis bio solar subsidi sebanyak kurang lebih 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar,” kata dia.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)