Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan, Pelaku Ditahan di Rutan Karimun Demi Keamanan

Pelaku Ditahan di Rutan Karimun
Pelaku ditahan di Rutan Karimun. (Foto: Dok Polsek Kundur)

KARIMUN – Penyidik Polsek Kundur telah menetapkan pelaku berinisial YN (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku kini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, mengatakan bahwa YN telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun karena alasan keamanan.

“Sudah tersangka, Polsek yang sidik dan sudah ditahan,” kata Septimaris, Kamis 30 Januari 2025.

YN dibawa oleh anggota Polsek Kundur dari Pulau Kundur ke Rutan Karimun pada Rabu 29 Januari 2025 siang.

Penitipan YN juga dibenarkan oleh Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Rutan Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan. “Semalam sudah dititipkan ke kami,” kata Novi.

Baca juga: Tangan Terborgol, Terduga Pelaku Persetubuhan Kabur di Karimun

Sebelumnya, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Namun, saat dimintai keterangan YN kabur setelah meminta izin ke toilet dengan tangan terborgol.

Tiga hari setelahnya, YN ditangkap kembali oleh personil gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Kundur. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close